Thursday, April 21, 2005

PARKIR DAN BEBAN GANDA WARGANYA

PARKIR DAN BEBAN GANDA WARGANYA
Kompas Edisi Jawa Timur 20 April 2005

Di Kabupaten Jombang, ada peraturan daerah yang mengatur tentang parkir berlangganan. Tentu saja ini menggembirakan masyarakat. Selain akan mengatur politik perparkiran yang transparan, peraturan ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat tentang rasa aman di jalan. Yang lebih menggembirakan lagi adalah beaya yang murah berlangganan parkir selama satu tahun hanya Rp.10.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.15.000 untuk kendaraan roda empat.
Sayangnya, kebijakan ini tidak dipersiapkan dengan baik dalam pelaksanaannya. Masih sering terjadi, kendaraan yang sudah berlangganan tetap dipungut biaya parkir sekalipun kita parkir di pusat kota dan menunjukan bukti kalau kita telah berlangganan. Jika kasus ini terus terjadi, sebenarnya tidak salah jika disimpulkan bahwa peraturan itu hanya untuk mencari pemasukan kas daerah semata.
Adanya peraturan ini justru menjadi beban ganda bagi pengguna jalan di Jombang. Setelah membayar parkir berlangganan, mereka juga ditarik lagi di setiap parkirnya. Bagaimana Pemkab Jombang? Apakah di Jombang tidak ada hak bagi warga negara untuk mendapat kepastian dan kenyamanan dalam berparkir?


E. Musyadad
Warga Epistoholik Indonesia
Jl. Ki Hajar Dewantara I No. 11 Jombang Jawa Timur 61419
Pesta Blogger 2008