Sunday, August 13, 2006

Sweeping Bajakan Harus Dimulai Dari Penegak Hukum

Harian Radar Kediri, 15 Juli 2006
Sweeping Bajakan Harus Dimulai Dari Penegak Hukum

VCD bajakan. DVD bajakan. Banyak kepingan compact disk yang beredar di pasaran itu adalah bajakan. Mereka yang berjualan di sweeping. Rental-rental kaset disweeping. Warnet-warnet yang tidak mengunakan program orisinil di sweeping. Jauh sebelumnya, mereka yang menggunakan produk-produk bajakan ini masih diberi toleransi oleh pihak penegak hukum (polisi), tentunya dengan konsekuensi mereka harus memberi tip uang atau atensi dalam bahasa PKL VCD, kepada polisi. Dalam kasus di Kediri, PKL VCD bajakan harus menyediakan 20 juta per bulan untuk memberi tip kepada polisi dari Polres hingga Polda.
Hal sama juga terjadi pada pedagang jamu. Karena alasan tidka punya ijin, alias jamunya bajakan, mereka digusur dan disweeping. Sayang, situasi ini (VCD bajakan atau jamu tanpa ijin ini), justru dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk menimbun kekayaan. PKL dipajak, warnet-warnet diperas, rental wajib setor uang bulanan, pedagang jamu dipaksa untuk memberi uang pengaman dan seterusnya. Sekarang, kebijakan polisi sedikit bergeser. Mereka melakukan sweeping produk-produk bajakan, tidak hanya kepada pedagangnya tetapi juga konsumennya mulai menjadi target sweeping juga. Tindakan ini mungkin hebat, tetapi tidak tepat. Kalau mau menjadi pendekar penegak hukum yang hebat, mereka karus membangun paradigma baru, bahwa yang harus sadar hukum pertama kali adalah aparat hukum dan pemerintahan itu sendiri.
Kenapa? Karena di kantor-kantor aparat negara (pemda, polisi, kejaksaan, kehakiman, dll) sebenarnya banyak komputer yang menggunakan sofware bajakan, di rumah-rumah aparat negara banyak VCD dan DVD bajakan. Maka, dari diri mereka sendiri yang harus menjadi contoh, dan polisi harus merasia diri mereka sendiri sebelum merasia masyarakat. Di kantor-kantor Pemda harus di sweeping, kantor-kantor pengadilan harus dibersihkan dari produk bajakan, dan seterusnya. Setelah itu, boleh membasmi bajakan di PKL, boleh sweeping di pasar-pasar, rental-rental, warnet-warnet. Karena dengan demikian, tidak akan terjadi palak-memalak, sogok menyogok. Dan akhirnya, negara juga tidak dirugikan oleh produk bajakan ini yang lolos pajak. Sekali lagi sweeping bajakan harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri.


E. Musyadad
Warga Epistoholik Indonesia
Jl. Ki Hajar Dewantara I No. 11 Jombang Jawa Timur 61419
Email: musyadad@yamajo.or.id

No comments:

Post a Comment

Pesta Blogger 2008