Friday, March 31, 2006

Kaus Krenceng: Siang Hari Sidang, Malam Hari Berkumpul

Kasus Krenceng: Siang Hari Sidang, Malam Hari Berkumpul
Jawa Pos Radar Kediri, 24 Des 2005

Persoalan warga Krenceng yang menuntut ADM Perhutani Kediri telah berakhir setelah sekian lama sidang. Majelis hakim memutuskan terdakwa ADM Perhutani Kediri, Ir. Herdiyanto tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Banyak kelompok yang telah menduga sebelumnya, kalau kasus ini berakhir dengan menyimpan rasa “ketidakadilan”. Putusan Pengadilan Negeri Kediri terasa “menyakitkan” bagi petani semua. Karena mereka (khusunya 34 warga Kreceng, temasuk ibu-ibu) pernah meringkuk di penjara akibat Perhutani mem-polisi-kan mereka.
Menariknya, siang hari tanggal 21 Desember 2005 putusan dibacakan, malam harinya banyak aktor yang terlibat dalam kasus ini “berkumpul” di hotel Lotus Kediri. Ada beberapa anggota majelis hakim yang menangani kasus Krenceng, ada beberapa anggota Perhutani terlihat di hotel tersebut. Kebetulan, saya juga di hotel tersebut untuk alasan tertentu sehingga saya tahu mereka ada disana hingga larut malam. Entah sengaja (direncanakan), atau tanpa sengaja (tidak direncanakan), peristiwa ini menjadi menarik untuk dianalisis, karena memunculkan dugaan-dugaan, pertanyaan-pertanyaan dan rasan-rasan banyak orang. Terlebih saya selalu mengikuti kasus Krenceng ini dari awal.
Pertanyaannya, adakah pembicaraan tertentu atas kasus Krenceng dalam pertemuan di Hotel Lotus tersebut? Dugaannya, mungkin kasus Krenceng selesai hanya dari bawah meja dan ada kasak kusuk yang terjadi. Pertanyaan dan dugaan lain mungkin-mungkin saja. Maka, kalau hal ini tidak diperjelas, pertemuan ini akan banyak juga menimbulkan rasan-rasan banyak orang. Mungkin ada yang “ngrasani” bahwa hakim di Kediri berpotensi melanggar kode etik. Mungkin juga ada yang “ngrasani” Perhutani, bahwa mereka tidak punya keinginan untuk menyejahterakan rakyat sekitar hutan. Mungkin juga ada yang “ngrasani” lain-lain dan terus berkembang.
Sehingga, saya hanya berharap ada penjelasan dari pertemuan tersebut, baik dari majelis hakim, Perhutani atau siapa saja yang dapat menjelaskan. Agar rasan-rasan ini tidak berkembang secara luas yang justru akan menimbulkan dampak buruk terhadap aparat Negara dan siapa saja yang terlibat dalam kasus Krenceng. Semoga.

E. Musyadad
Warga Epistolohik Indonesia
Jl.Patimura VI A Batu Temas Jatim

No comments:

Post a Comment

Pesta Blogger 2008